Accounting Club adalah salah satu kelas extra kurikuler yang didapatkan oleh para Mahasiswa/i STIE BPKP, Accounting Club ini menjadi ajang latihan dan berbagi informasi tentang akuntansi di STIE BPKP. Saat ini para mahasiswa/i berprestasi di STIE BPKP yang tergabung di dalam Accounting Club sedang asyik belajar bersama untuk meraih sertifikasi kompetensi Akuntan, mereka yang berprestasi diberikan kesempatan gratis untuk mengikuti uji kompetensi, kenapa harus memiliki sertifikasi kompetensi profesi....???? Yuk kita baca apa itu sertifikasi kompetensi.
Apakah itu kompetensi kerja?
Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap, pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan.
Apakah itu sertifikasi kompetensi?
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang besifat nasional, khusus maupun internasional.
Apakah manfaatnya bagi seseorang memiliki sertifikat kompetensi ?
Seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi maka ia akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.
Siapakah yang dapat melaksanakan sertifikasi profesi?
Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP yang telah dilisensi oleh BNSP. Pelaksanaan sertifikasi pada bidang pekerjaan atau profesi yang belum terbentuk LSP-nya dilaksanakan oleh BNSP.
Siapa sajakah yang dapat mengikuti sertifikasi kompetensi?
Sertifikasi terbuka bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi dan bersifat transparan.
Apakah maksudnya diadakan uji kompetensi?
Pelaksanaan uji kompetensi dimaksudkan sebagai sarana untuk mendapatkan bukti-bukti yang valid, berlaku sekarang/terkini/current serta otentik sebagai dasar apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit kompetensi yang diujikan.
Apakah yang dimaksud dengan kemasan sertifikasi?
Sertifikasi kompetensi dapat dikemas dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sektor/industri. Kemasan sertifikasi dimaksud dapat berupa Unit Kompetensi (single), Klaster/cluster kompetensi atau okupasi kualifikasi. Setiap kemasan berisi sejumlah unit kompetensi yang telah distandarkan dan diverifikasi. Kemasan klaster kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan pengguna industri dan dapat didesain sebagai cicilan menuju kearah kualifikasi.
Bagaimanakah penentuan kemasan kualifikasi tersebut ?
Kemasan kualifikasi ditentukan berdasarkan kesepakatan dari sektor dan mengikuti acuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional Indonesia yang menetapkan ada 9 level kualifikasi yaitu dari Sertifikat I sampai dengan sertifikat IX. Uji Kompetensi. Uji kompetensi adalah proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Bagaimanakah sifat uji komptensi itu ?
Uji kompetensi bersifat terbuka, tanpa diskriminasi dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip - prinsip yang yang harus dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid, reliabel, fleksibel, adil, efektif dan efisien, berpusat kepada peserta uji kompetensi. Memenuhi syarat keselamatan kerja. Peserta uji kompetensi adalah tenaga kerja yang sudah memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi yang akan di ujikan.
Bagaimanakah prosedur uji kompetensi itu ?
Informasi/Pertimbangan mengikuti uji kompetensi. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai proses uji kompetensi dan kemasan sertifikasi yang akan diujikan. Berdasarkan informasi ini maka calon peserta uji dapat mempertimbangkan diri apakah dirinya telah siap dan mampu untuk mengikuti kompetensi. Aoabila sudah merasa siap maka calon peserta dapat mendaftarkan diri ke LSP yang sesuai dengan profesinya dan mengajukan aplikasi. Pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi. Pelaksanaan pra-assessment/penilaian kepada calon peserta berupa wawancara dan atau penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung. Calon peserta yang telah memenuhi syarat akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kompetensi. Sedangkan calon peserta yang belum memenuhi syarat direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan atau menambah pengalaman kerja yang relevan. Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Uji kompetensi dapat berupa tes tertulis, uji praktek/demonstrasi maupun observasi ditempat kerja maupun kombinasi dari beberapa metode dimaksud. Uji dimaksud dilakukan oleh Asesor teregistrasi BNSP dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Apabila uji kompetensi telah dilaksanakan maka asesor akan menyampaikan rekomendasi kepada LSP terkait sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan telah kompeten atau belum. Apabila peserta dinyatakan kompeten maka akan diberikan sertifikasi kompetensi. Sedangkan peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding atau mengikuti uji ulang.
Apakah itu Sertifikat Kompetensi ?
Sertifikat Kompetensi, adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi. Sertifikasi kompetensi memiliki jangka waktu/validasi masa berlakunya sesuai dengan jenis dan kualifikasi kompetensinya.
Berapa lamakah berlakunya sertifikat kompetensi ?
Masa berlakunya sertifikat kompetensi ditentukan oleh masing-masing LSP. Jika masa berlaku sertifikat telah habis maka dapat dilakukan resertifikasi atau diperbaharui/divalidasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Siapakah yang berwenang mengatur standar format dan isi sertifikat kompetensi ?
Standar format dan isi sertifikat kompetensi diatur oleh BNSP, berikut kodifikasi dan kerahasiahannya agar tidak mudah dipalsukan.
Apakah kewajiban pemegang sertifikat kompetensi ?
Pemegang sertifikat kompetensi wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan dapat melaporkan ke LSP untuk dimintakan duplikatnya. Pemegang sertifikat kompetensi wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya ditempat kerja.